Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dibentuk berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan) Kota Banda Aceh.

Dinas Perhubungan merupakan integrasi dari 3 (tiga) Dinas dan/atau Unit Kerja/Komponen Kerja lainnya yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik (PDE); Badan Pengelolaan Perparkiran dan Dinas Perhubungan itu sendiri, sementara Dinas Informasi, Komunikasi, Arsip dan PDE yang dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2001 sebelumnya merupakan integrasi dari eks. Departemen Penerangan Kotamadya Banda Aceh (Instansi Vertikal) dengan 2 (dua) Perangkat Daerah, yaitu Kantor Arsip Daerah Kotamadya Banda Aceh dan Kantor Pengolahan Data Elektronik (PDE) Kotamadya Banda Aceh.

Integrasi (penggabungan) menjadi Dinas Perhubungan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.


Visi
Memberikan Layanan Transpostasi dan Komunikasi Yang Handal dan Akurat Berbasis Informasi dan Teknologi.

Misi
Meningkatkan kapasitas aparatur dan sumber daya manusia yang mandiri dan bertanggung jawab serta berakhlak mulia.
Meningkatkan pelayanan, sarana dan prasarana angkutan sungai dan penyeberangan;
Menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas dalam Kota Banda Aceh;
Meningkatkan pelayanan jasa angkutan Kota Banda Aceh;
Menciptakan sistem komunikasi yang profesional dan handal;

BERANDA