SIPERI merupakan sebuah aplikasi yang dipergunakan sebagai alat bantu dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan penerimaan retribusi secara elektronik untuk meningkatkan efektifitas pencatatan penatausahaan penerimaan retribusi yang berlandaskan pada asas efisiensi, efektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan yang berbasis informasi teknologi.
Adapun manfaat aplikasi SIPERI untuk internal yaitu Tercatatnya penerimaan retribusi dengan mudah dan cepat, Tersampaikannya laporan penerimaan retribusi secara cepat dan akurat, Tertib dan teraturnya administrasi laporan penerimaan retribusi, Tersedianya database penerimaan retribusi, Terawasinya pencatatan penerimaan retribusi lebih baik. Sedangkan manfaat aplikasi SIPERI untuk eksternal yaitu Terbukanya informasi penerimaan retribusi, Kemudahan pengambilan kebijakan, Kemungkinan sinkronisasi data base dengan stakeholders.
Aplikasi SIPERI diwujudkan dalam rangka mendukung Visi Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh yaitu Memberikan Layanan Transpostasi dan Komunikasi Yang Handal dan Akurat Berbasis Informasi dan Teknologi serta untuk mendukung Banda Aceh sebagai Smart City.
Fitur Retribusi Perparkiran adalah fitur aplikasi yang mendukung kerja Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam proses pencatatan penerimaan retribusi perparkiran pada Bidang Perparkiran.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Retribusi Perparkiran adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, yang dipungut atas orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan parkir di tepi jalan umum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Fitur Retribusi Terminal adalah fitur aplikasi yang mendukung kerja Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam proses pencatatan penerimaan retribusi terminal pada UPTD Terminal.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan jasa terminal untuk kendaraan penumpang, bis umum dan mobil barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Fitur Retribusi Pelabuhan adalah fitur aplikasi yang mendukung kerja Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam proses pencatatan penerimaan retribusi pelabuhan pada UPTD Pelabuhan.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Retribusi Pelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Fitur Retribusi PKB adalah fitur aplikasi yang mendukung kerja Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam proses pencatatan penerimaan retribusi PKB pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Retribusi PKB adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Fitur Retribusi Izin Trayek adalah fitur aplikasi yang mendukung kerja Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam proses pencatatan penerimaan retribusi izin trayek yang dipungut pada KPPTSP Kota Banda Aceh.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 08 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 06 tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.
Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
Fitur ini adalah untuk menyajikan laporan realisasi penerimaan retribusi baik harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. Serta menampilkan grafik pergerakan penerimaan retribusi pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.